Menurut IAI ada 8 prinsip etika dalam profesi akuntansi, yaitu :
1. Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap akuntan bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Akuntan professional tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat :
- Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
- Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
- Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi tersebut , maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.
2. Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain. Setiap anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam menjalankan kewajibannya.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya untuk :
- Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja.
- Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.
4. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini :
- Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja.
- Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Kode etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini :
- Akuntan professional menjaga kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja.
- Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
- Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
- Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan.
5. Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan profesional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
- Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengalaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
- Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
6. Tanggungjawab
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
7. Standar Teknis
Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar