Sabtu, 02 Juni 2018

AA YKPN : Whistle-Blowing

Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Ada dua jenis whistle blowing, yaitu :
A. Whistle Blowing Internal
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing internal adalah seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris.
B. Whistle Blowing Eksternal
Whistle blowing eksternal yaitu bila seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia/mereka tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Contoh whistle blowing eksternal yaitu seseorang atau beberapa orang karyawan yang melaporkan kepada pihak berwajib atau membocorkan ke masyarakat bahwa perusahaan “A” memanipulasi dibagian produksi dengan mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal untuk mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan.
Setiap karyawan dalam suatu perusahaan atau lembaga memang mempunyai sebuah kewajiban etis untuk menjaga nama baik perusahaan. Selain itu pastinya setiap orang ingin bekerja di lingkungan yang kondusif dan juga menginginkan perusahaannya maju dengan cara sehat.
Sumber https://zahiraccounting.com/id/blog/apa-itu-whistle-blowing/&hl=en-ID
Kondisi-kondisi yang mendorong perlunya Whistle Blowing :
  1. The Proper Motivation (tepat motivasi) ⇨ harus dilakukan dengan tujuan moralitas yang tepat, bukan untuk tujuan balas dendam / persaingan.
  2. The Proper Evidence (bukti yang tepat) ⇨ didasarkan pada bukti-bukti yang kuat tentang adanya pelanggaran etika.
  3. The Proper Analysis (analisis yang tepat) ⇨ dilakukan setelah analisis dilakukan secara cermat tentang kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika.
  4. The Proper Channel (saluran yang tepat) ⇨ harus mencari saluran komunikasi internal yang tepat sebelum menginformasikan ke publik.
Syarat Whistle Blowing, yaitu :
  1. Terdapat kebutuhan (need) ➤ misalnya karena pelanggaran etika / moral tidak kunjung teratasi.
  2. Kemampuan (capability) ➤ memiliki kemampuan untuk menyelamatkan keadaan.
  3. Kedekatan (proximity) ➤ pelanggaran etika moral terjadi di lingkungan terdekat dengan tanggungjawabnya.
  4. Orang terakhir (last resort) ➤ menjadi satu-satunya orang yang tahu dan memiliki kemampuan untuk menjadi whistle blowing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

AA YKPN : Tanggungjawab Akuntan Pajak

Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik. Tanggung jawab akuntan pajak bukan untuk kepalsuan dalam suatu kewajiban p...

Postingan Populer