Minggu, 08 Juli 2018

AA YKPN : Tanggungjawab Akuntan Pajak


Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik. Tanggung jawab akuntan pajak bukan untuk kepalsuan dalam suatu kewajiban pajak. Suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi atas sanksi dari kecurangan yang berkaitan dengan perpajakan, serta informasi dari hasil penyajian laporan keuangan adalah benar dan lengkap. Dalam Laporan keuangan AICPA itu dari Responsibility Tax Preparers (SRTP) dalam kewajiban Pajak Memposisikan 5.05 dan 5.06 :

5.05 “Self assessment system perpajakan dapat berfungsi secara efektif jika wajib pajak melaporkan hasil mereka pada suatu kewajiban pajak secara benar, mengoreksi, dan melengkapi. Suatu kewajiban pajak adalah suatu laporan wajib pajak fakta-fakta, dan wajib pajak mempunyai tanggung jawab akhir untuk posisi-posisi menerima imbal hasil.”

5.06 “CPAS menetapkan bentuk cukai atas sistem perpajakan seperti juga kepada klien-klien mereka. Kedudukan kuat bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk membayar lebih banyak pajak dibanding dengan menurut hukum berhutang, dan CPA mempunyai suatu cukai kepada klien itu untuk membantu dalam mencapai target.”

IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa :
… suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum.

Menurut William L. Raby dalam Armstrong (1993 : 85) system pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu, praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah :
Aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala nilai kliennya.

Sumber :
https://nenygory.wordpress.com/2011/07/16/akuntansi-dalam-praktek-perpajakan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

AA YKPN : Tanggungjawab Akuntan Pajak

Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik. Tanggung jawab akuntan pajak bukan untuk kepalsuan dalam suatu kewajiban p...

Postingan Populer