Sejak berkembangnya konsep Utilitarianism, suatu pendekatan yang diterima untuk menilai keputusan dan hasil tindakan adalah dengan cara mengevaluasi hasil akhir yang secara tradisional didasarkan pada dampak keputusan terhadap kepentingan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Pandangan tradisional ini sekarang berubah menjadi :
- Diasumsikan bahwa semua pemegang saham ingin memaksimalkan keuntungan jangka pendek menjadi fokus.
- Hak dan tuntutan kelompok-kulompok non-pemegang saham (pekerja, konsumen, supplier, pemerintah) yang mempunyai kepentingan di dalam perusahaan dan statusnya diakui dalam pengambilan keputusan.
Perusahaan modern saat ini sangat akuntabel terhadap pemegang saham dan kelompok non-pemegang saham, yang keduanya menjadi pemangku kepentingan. Perusahaan memaksimalisasi keuntungan dalam jangka waktu lebih dari setahun memerlukan hubungan yang harmonis dengan kelompok pemangku kepentingan dan kepentingannya.
Dampak yang dapat di Kuantifikasi (Quantifiable Impacts) terhadap Stakeholders
- Laba / keuntungan.
- Biaya karena polusi atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh keputusan.
- Denda atas keputusan atau tindakan yang merusak / merugikan lingkungan.
- Bantuan untuk pemberdayaan lingkungan.
Dampak yang tidak dapat di Kuantifikasi (Non-Quantifiable Impacts) terhadap Stakeholders
- Keadilan perlakuan terhadap stakeholders.
- Hak dari stakeholders :
- Hak hidup.
- Hak atas kesehatan dan keselamatan.
- Hak atas keadilan perlakuan.
- Hak atas konsistensi keadilan perlakuan.
- Hak atas perlindungan harga diri dan privasi.
- Hak untuk mengutarakan pendapat.
Referensi :
www.ebpaa.yolasite.com
www.ebpaa.yolasite.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar