Selasa, 12 Juni 2018

AA YKPN : Kegagalan Audit


Banyak profesional akuntansi dan hukum yakin bahwa penyebab utama tuntutan hukum kepada kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman para pemakai laporan keuangan atas dua konsep :
  1. Perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit.
  2. Perbedaan antara kegagalan audit dan risiko audit.

Kegagalan bisnis (business failure) terjadi apabila bisnis tersebut tidak mampu mengembalikan pinjamannya atau memenuhi harapan para investor karena keadaan ekonomi atau bisnis. 

Kegagalan audit (audit failure) terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit. Contohnya adalah kantor menugaskan asisten yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas audit tertentu, di mana mereka gagal menemukan salah saji yang material dalam catatan klien yang seharusnya dapat ditemukan oleh auditor yang memenuhi syarat.

Resiko audit merupakan kemungkinan bahwa auditor akan menyimpulkan, setelah melaksanakan audit yang memadai, bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan dalam kenyataannya mengandung salah saji yang material. Risiko audit tidak dapat dielakkan, karena auditor mengumpulkan bukti hanya atas dasar pengujian dan karena kecurangan yang disembunyikan dengan baik sangat sulit dideteksi. Seorang auditor mungkin saja menaati seluruh standar auditing, namun masih gagal mengungkapkan salah saji yang material akibat kecurangan.

Menurut common law, para profesional audit bertanggung jawab untuk memenuhi apa yang telah dinyatakan dalam kontrak dengan klien. Apabila auditor gagal memberikan jasa atau tidak cermat dalam pelaksanaannya, mereka secara hukum bertanggung jawab kepada klien atas kelahiran dan/atau pelanggaran kontrak, dan dalam situasi tertentu, kepada pihak selain klien mereka. Faktor-faktor yang menjadi penyebab utamanya :
  1. Kesadaran para pemakai laporan keuangan yang semakin meningkat akan tanggung jawab akuntan publik.
  2. Kesadaran yang meningkat di pihak Securities dan Exchange Commisission (SEC) mengenai tanggung jawabnya melindungi kepentingan para investor.
  3. Kerumitan fungsi-fungsi auditing dan akuntansi yang disebabkan oleh meningkatnya ukuran bisnis, globalisasi bisnis, dan kerumitan operasi bisnis.
  4. Kecenderungan masyarakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan kompensasi, tanpa melihat siapa yang salah, bersama dengan beberapa doktrin tentang kewajiban.
  5. Keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar pada beberapa kasus melawan akuntan publik telah mendorong para pengacara untuk memberikan pelayanan hukum atas dasar fee kontujensi. Kesepakatan ini menawarkan keuntungan kepada pihak yang dirugikan bila tuntutannya berhasil, dan kerugian yang minimum bila tuntutannya tidak berhasil.
  6. Banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan untuk menghindari biaya pengadilan yang mahal dan publisitas yang merugikan, ketimbang menyelesaikannya melalui proses pengadilan.
  7. Kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami serta menginterpretasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

AA YKPN : Tanggungjawab Akuntan Pajak

Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik. Tanggung jawab akuntan pajak bukan untuk kepalsuan dalam suatu kewajiban p...

Postingan Populer