Minggu, 08 Juli 2018
AA YKPN : Tanggungjawab Akuntan Pajak
Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik. Tanggung jawab akuntan pajak bukan untuk kepalsuan dalam suatu kewajiban pajak. Suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi atas sanksi dari kecurangan yang berkaitan dengan perpajakan, serta informasi dari hasil penyajian laporan keuangan adalah benar dan lengkap. Dalam Laporan keuangan AICPA itu dari Responsibility Tax Preparers (SRTP) dalam kewajiban Pajak Memposisikan 5.05 dan 5.06 :
5.05 “Self assessment system perpajakan dapat berfungsi secara efektif jika wajib pajak melaporkan hasil mereka pada suatu kewajiban pajak secara benar, mengoreksi, dan melengkapi. Suatu kewajiban pajak adalah suatu laporan wajib pajak fakta-fakta, dan wajib pajak mempunyai tanggung jawab akhir untuk posisi-posisi menerima imbal hasil.”
5.06 “CPAS menetapkan bentuk cukai atas sistem perpajakan seperti juga kepada klien-klien mereka. Kedudukan kuat bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk membayar lebih banyak pajak dibanding dengan menurut hukum berhutang, dan CPA mempunyai suatu cukai kepada klien itu untuk membantu dalam mencapai target.”
IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa :
… suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum.
Menurut William L. Raby dalam Armstrong (1993 : 85) system pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu, praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah :
Aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala nilai kliennya.
Sumber :
https://nenygory.wordpress.com/2011/07/16/akuntansi-dalam-praktek-perpajakan/
Jumat, 29 Juni 2018
AA YKPN : Ringkasan Statement on Standards Tax Services
Statements on Standards for Tax Services merupakan pertimbangan etika umum yang mendasari standar yang dibuat oleh Tax Executive Committee of the AICPA dalam sebuah pamflet yang bertajuk. Pernyataan ini, yang disebut SSTS, dan interpretasinya menggantikan SRTP dan interpretasinya sejak 1 Oktober 2000. Yang menarik adalah pada kalimat pembukaannya : “Standar praktek adalah hallmark dari penyebutan diri sebagai seorang profesional. Anggota harus memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan mendukung dan mempertahankan standar yang dengan itu kinerja profesionalnya bisa diukur”. Dalam kasus tersebut, indikasi terbaik dari standar etika yang bisa dipenuhi oleh akuntan pajak bisa ditemukan dalam standar tersebut.
Ada 6 (enam) standar yang ditunjukkan dalam SSTS, yaitu :
Menurut standar ini, dikatakan tidak etis bila mengkapitulasi permintaan klien untuk mengurangi liabilitas pajak klien sebenarnya, karena ketika menandatangani return, anda berarti menyatakan bahwa return adalah benar, tepat, dan lengkap. Bila menandatanganinya berarti anda terlibat kebohongan.
Sebuah sistem yang menggunakan self-assessment dan reporting membuat orang membayangkan tipe pekerjaan yang membuat golf menjadi permainan yang terhormat. Pajak juga seperti itu. Ini ditentukan oleh self-assessment dan reporting.
Dalam konteks tersebut, sikap fair yang bisa dilakukan setiap orang adalah dengan mengawasi diri sendiri. Masyarakat kita sering menggunakan sistem kehormatan yang besar dan ini bisa dijalankan ketika sebagian besar orang diatur oleh sistem kehormatan tersebut.
Ada sesuatu yang berlawanan dengan kejujuran dan kesejahteraan publik saat ada upaya untuk mengelak dari tujuan hukum spesifik yang memberikan batasan pada klien yang ingin menghindari pembayaran segmen pajak yang fair. Sistem pajak dapat diselewengkan oleh akuntan dan perusahaan akuntansi yang menggunakan skema penghindaran-pajak. Bagian implisit dari semua ini adalah sebuah rekognisi tanggungjawab akuntan dan perusahaannya untuk mempertahankan kejelasan sistem pajak–untuk menghasilkan keseimbangan antara keuntungan pajak yang diinginkan dan loophole yang bisa melemahkan sistem.
Sumber :
https://gilangadhit.blogspot.com/2016/12/etika-akuntansi-pajak.html?m=1
Ada 6 (enam) standar yang ditunjukkan dalam SSTS, yaitu :
- Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi kecuali ada kemungkinan realistik untuk kebaikan yang berkelanjutan.
- Seorang akuntan pajak tidak boleh membuat atau menandatangani return jika ini berada dalam posisi yang tidak boleh disarankan menurut point 1.
- Seorang akuntan pajak dapat menyarankan sebuah posisi yang menurutnya tidak ceroboh selama ini bisa didisklosur.
- Seorang akuntan pajak berkewajiban untuk menasehati klien tentang potensi hukuman di beberapa posisi, dan menyarankan disklosur.
- Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi yang “mengeksploitasi” proses seleksi audit IRS.
- Dilarang bertindak sekadar dalam posisi “membantah”.
Menurut standar ini, dikatakan tidak etis bila mengkapitulasi permintaan klien untuk mengurangi liabilitas pajak klien sebenarnya, karena ketika menandatangani return, anda berarti menyatakan bahwa return adalah benar, tepat, dan lengkap. Bila menandatanganinya berarti anda terlibat kebohongan.
Sebuah sistem yang menggunakan self-assessment dan reporting membuat orang membayangkan tipe pekerjaan yang membuat golf menjadi permainan yang terhormat. Pajak juga seperti itu. Ini ditentukan oleh self-assessment dan reporting.
Dalam konteks tersebut, sikap fair yang bisa dilakukan setiap orang adalah dengan mengawasi diri sendiri. Masyarakat kita sering menggunakan sistem kehormatan yang besar dan ini bisa dijalankan ketika sebagian besar orang diatur oleh sistem kehormatan tersebut.
Ada sesuatu yang berlawanan dengan kejujuran dan kesejahteraan publik saat ada upaya untuk mengelak dari tujuan hukum spesifik yang memberikan batasan pada klien yang ingin menghindari pembayaran segmen pajak yang fair. Sistem pajak dapat diselewengkan oleh akuntan dan perusahaan akuntansi yang menggunakan skema penghindaran-pajak. Bagian implisit dari semua ini adalah sebuah rekognisi tanggungjawab akuntan dan perusahaannya untuk mempertahankan kejelasan sistem pajak–untuk menghasilkan keseimbangan antara keuntungan pajak yang diinginkan dan loophole yang bisa melemahkan sistem.
Sumber :
https://gilangadhit.blogspot.com/2016/12/etika-akuntansi-pajak.html?m=1
AA YKPN : Tanggungjawab Sosial Bisnis
Manfaat penerapan manajemen orientasi kemanusiaan antara lain sebagai berikut :
- Peningkatan moral kerja karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas kerja.
- Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi manajemen partisipasif.
- Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyaman kerja sebagai hasil hubungan kerja yang menyenangkan dan baik.
- Peningkatan mutu produksi yang diadakan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan.
- Kepercayaan konsumen yang meningkatkan dan merupakan dasar bagi perkembangan selanjutnya dari perusahaan.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
- Hubungan Antara Bisnis Langganan Dengan Konsumen
- Kemasan yang berbeda-beda menyulitkan konsumen untuk membandingkan harga terhadap produk.
- Kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya sehingga diperlukan penjelasan tentang isi serta kandungan yang terdapat didalam produk tersebut.
- Promosi, terutama iklan merupakan gangguan etis yang paling utama.
- Pemberian servis dan garansi sebagai bagian dari layanan purna jual.
- Hubungan Dengan Karyawan
- Hubungan Antar Bisnis
- Hubungan Dengan Investornya
- Hubungan Dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab Sosial suatu Bisnis
Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Sejalan dengan itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik masyarakat.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di Indonesia adalah :
- Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP) ➡ Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberapa contoh hak karyawan adalah cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ➡ Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan.
- Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) ➡ Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan menggunakan alat-alat yang berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung, maupun pakaian khusus lainnya.
- Perkebunan Inti Rakyat (PIR) ➡ Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan kecil milik masyarkat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang berfungsi sebagai plasma.
- Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat ➡ Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. Terkadang hal ini menyebabkan masalah kepada pengusaha besar. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran tinggi dalam pelaksanaannya.
Sumber :
Senin, 18 Juni 2018
AA YKPN : Tanggungjawab Etika KAP
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan, antara lain :
- Tanggung Jawab Profesi ➠ Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik ➠ Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi.
- Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
- Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
- Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
- Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
➥Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggungjawab kepada semua pemakai jasa profesional. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Sumber :
https://www.e-akuntansi.com/2015/05/etika-profesional-dan-tanggungjawab.html?m=1
Rabu, 13 Juni 2018
AA YKPN : Akuntansi Sebagai Bisnis
Akuntansi disebut juga sebagai bahasa bisnis karena merupakan alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya sebagai bahan analisa bisnis yang sedang dijalankan. Untuk menyampaikan informasi-informasi, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan.
Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
- Laporan Posisi Keuangan/Neraca adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aset, hutang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode tertentu. Disebut sebagai daftar yang sistematis, karena laporan disusun berdasarkan urutan tertentu. Dalam neraca dapat diketahui berapa jumlah kekayaan perusahaan, kemampuan perusahaan membayar kewajiban serta kemampuan perusahaan memperoleh tambahan pinjaman dari pihak luar. Selain itu juga dapat diperoleh informasi tentang jumlah utang perusahaan kepada kreditur dan jumlah investasi pemilik yang ada di dalam perusahaan tersebut.
- Laporan Laba Rugi Komprehensif adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahui laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
- Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
- Laporan Arus Kas digunakan untuk mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.
Catatan atas laporan keuangan, merupakan daftar rincian secara jelas yang ada di dalam laporan keuangan yang berfungsi sebagai penjelasan mengenai rincian sebuah akun dalam laporan keuangan secara rinci.
Peranan akuntansi sangat penting sekali dalam sebuah bisnis yang dijalankan oleh pemimpin bisnis, karena akuntansi mampu menyediakan informasi yang saling berhubungan dengan kegiatan ekonomi yang dijalankan. Dari laporan-laporan keuangan, informasi bisnis yang dilakukan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu bisnis.
- Peran akuntansi sebagai alat pengontrol dan pengendali keuangan
Pengendalian dan pengontrolan keuangan merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah usaha. Karena peran tersebut yang akan membawa bisnis tersebut meraih keberhasilan. Dengan berbagai informasi akuntansi yang diberikan, maka akan dengan mudah perusahaan mengetahui seluk beluk pengelolaan dana yang dilakukan oleh sebuah usaha. Berapa laba yang diperoleh dari bisnis yang dijalankan dan berapa kerugian yang terjadi di sebuah perusahaan.
- Peran akuntansi sebagai alat evaluasi perusahaan
Dari semua laporan akuntansi yang sudah dibuat perusahaan, maka laporan tersebut akan memberikan informasi kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. Dari laporan tersebut, pimpinan perusahaan akan mengevaluasi dan menilai lebih dalam lagi kinerja bisnis yang telah dilakukan. Juga dari informasi tersebut pimpinan perusahaan dapat mengidentifikasi berbagai masalah keuangan yang ada di perusahaan tersebut.
Setelah adanya informasi akuntansi sebagai alat evaluasi bisnis, maka akuntansi juga dapat berperan untuk membuat perencanaan bisnis yang akan dilakukan kedepannya. Dengan cara melihat hasil evaluasi bisnis yang sebelumnya telah dilakukan dalam perusahaan tersebut.
- Peran akuntansi sebagai penyimpan aktivitas ekonomi dan aktivitas transaksi
Sistem Informasi Akuntansi, atau bisa disebut juga dengan SIA, berperan untuk mengumpulkan dan menyimpan segala macam aktivitas ekonomi. Terutama segala hal aktivitas transaksi yang sudah dilakukan. Setelah itu, SIA akan memproses data aktivitas transaksi menjadi sebuah informasi yang mampu digunakan untuk proses pengambilan keputusan dan pengontrolan terhadap asset yang dimiliki perusahaan. Agar pemimpin bisnis dapat menerapkan strategi dan juga menetapkan keputusan yang tepat, agar bisnis yang dijalankan mampu berjalan dengan baik.
Sistem Informasi Akuntansi mampu berjalan dengan baik, jika didalamnya terdapat sistem pengendalian intern yang efektif. Keberhasilan yang dihasilkan oleh SIA atau sistem informasi akuntansi, ditentukan oleh seberapa baiknya kualitas dari informasi yang diperoleh. Sistem informasi akuntansi yang baik diperlukan untuk menghasilkan kualitas informasi. Sehingga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengambil sebuah keputusan.
Sumber :
https://www.akun.biz/tips-bisnis/peran-dan-manfaat-akuntansi-dalam-bisnis/
https://m.kaskus.co.id/thread/59bf5df31a9975357f8b4568/4-alasan-mengapa-akuntansi-disebut-sebagai-bahasa-bisnis/&hl=en-ID
AA YKPN : Krisis Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya.
PERUSAHAAN ENRON
Sejarah Perusahaan
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Enron jejak akarnya adalah Perusahaan Gas Alam Utara, yang dibentuk pada tahun 1932, di Omaha, Nebraska. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.
Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh oleh Kenneth Lay. Pada tahun 1997 Enron membeli perusahaan pembangkit listrik “Portland General Electric Corp” senilai $ 2 milyar. Sebelum tahun 1997 berakhir, manajemen mengubah perusahaan tersebut menjadi “Enron Capital and Trade Resources” yang menjadi perusahaan Amerika terbesar yang memperjualbelikan gas alam serta listrik.
Skandal Perusahaan Enron
Enron mengumumkan kebangkrutannya pada akhir tahun 2001. Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi semata-mata sebagai sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional, yang melibatkan politisi dan pemimpin terkemuka di Amerika Serikat.
Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang pada awal tahun 2001 sebelum kebangkrutannya masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar. Saham Enron terjun bebas hingga berharga US$ 45 sen. Padahal sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar.
Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing yaitu dengan cara penundaan pencatatan piutang karena kasnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar.
Kronologi Kasus Perusahaan Enron
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan). KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertengahan juni 2002. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
Kesimpulan
Dari kasus ini Auditor melanggar kode etik Tanggung Jawab Profesi, karena auditor telah memanipulasi laporan keuangan untuk menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hokum
Selain itu auditor melanggar kode etik sikap profesionalismenya sebagai akuntan independen, karena menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron dan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.
Sumber :
Selasa, 12 Juni 2018
AA YKPN : Kegagalan Audit
Banyak profesional akuntansi dan hukum yakin bahwa penyebab utama tuntutan hukum kepada kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman para pemakai laporan keuangan atas dua konsep :
- Perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit.
- Perbedaan antara kegagalan audit dan risiko audit.
Kegagalan bisnis (business failure) terjadi apabila bisnis tersebut tidak mampu mengembalikan pinjamannya atau memenuhi harapan para investor karena keadaan ekonomi atau bisnis.
Kegagalan audit (audit failure) terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit. Contohnya adalah kantor menugaskan asisten yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas audit tertentu, di mana mereka gagal menemukan salah saji yang material dalam catatan klien yang seharusnya dapat ditemukan oleh auditor yang memenuhi syarat.
Resiko audit merupakan kemungkinan bahwa auditor akan menyimpulkan, setelah melaksanakan audit yang memadai, bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan dalam kenyataannya mengandung salah saji yang material. Risiko audit tidak dapat dielakkan, karena auditor mengumpulkan bukti hanya atas dasar pengujian dan karena kecurangan yang disembunyikan dengan baik sangat sulit dideteksi. Seorang auditor mungkin saja menaati seluruh standar auditing, namun masih gagal mengungkapkan salah saji yang material akibat kecurangan.
Menurut common law, para profesional audit bertanggung jawab untuk memenuhi apa yang telah dinyatakan dalam kontrak dengan klien. Apabila auditor gagal memberikan jasa atau tidak cermat dalam pelaksanaannya, mereka secara hukum bertanggung jawab kepada klien atas kelahiran dan/atau pelanggaran kontrak, dan dalam situasi tertentu, kepada pihak selain klien mereka. Faktor-faktor yang menjadi penyebab utamanya :
- Kesadaran para pemakai laporan keuangan yang semakin meningkat akan tanggung jawab akuntan publik.
- Kesadaran yang meningkat di pihak Securities dan Exchange Commisission (SEC) mengenai tanggung jawabnya melindungi kepentingan para investor.
- Kerumitan fungsi-fungsi auditing dan akuntansi yang disebabkan oleh meningkatnya ukuran bisnis, globalisasi bisnis, dan kerumitan operasi bisnis.
- Kecenderungan masyarakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan kompensasi, tanpa melihat siapa yang salah, bersama dengan beberapa doktrin tentang kewajiban.
- Keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar pada beberapa kasus melawan akuntan publik telah mendorong para pengacara untuk memberikan pelayanan hukum atas dasar fee kontujensi. Kesepakatan ini menawarkan keuntungan kepada pihak yang dirugikan bila tuntutannya berhasil, dan kerugian yang minimum bila tuntutannya tidak berhasil.
- Banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan untuk menghindari biaya pengadilan yang mahal dan publisitas yang merugikan, ketimbang menyelesaikannya melalui proses pengadilan.
- Kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami serta menginterpretasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.
Sumber :
Sabtu, 02 Juni 2018
AA YKPN : Fungsi Akuntansi Menurut Bill Vatter
Dalam pengantar buku Managerial Accounting tahun 1950, Bill Vatter mengatakan bahwa "salah satu fungsi dasar akuntansi adalah melaporkan informasi yang relevan tentang aktivitas pihak tertentu."
Pendapatan adalah peningkatan kepemilikan, biaya adalah penurunan kepemilikan. Vatter (dalam Godfrey et al, 2000:87) menjelaskan bahwa :
“Teori berpasangan ganda didasarkan pada gagasan bahwa biaya dan rekening pendapatan memiliki karakteristik yang sama seperti 'kekayaan bersih'. Yaitu rekening yang cenderung untuk meningkatkan kekayaan bersih yang meningkat sebesar kredit, rekening yang cenderung menurunkan nilai bersih yang ditangani dalam urutan terbalik”
Pendapatan merupakan peningkatan kekayaan pemilik dari operasi bisnis selama periode tertentu. Semua aspek yang mempengaruhi perubahan kekayaan pemilik dalam periode tertentu harus dimasukkan dalam pendapatan.
Vatter (dalam Godfrey et al, 2000:99) memiliki sedikit kepercayaan pada konsep pendapatan. Dia melihat banyak masalah dalam penentuan dan percaya bahwa akuntan telah lebih ditekankan pada pendapatan. Penghasilan tidak dapat memenuhi semua tuntutan permitaan dan tujuan umum penghasilan terbatas dalam kegunaannya. Akun Laba dan Rugi justru berakhir dengan angkabottom-line, Vatter mengusulkan sebuah pernyataan di mana informasi dilaporkan dengan cara pengguna, jika mereka ingin, mereka bisa menghitung angka pendapatan untuk tujuan mereka sendiri. Dia berpendapat bahwa harus fokus pada aliran dana ketimbang pendapatan.
Vatter (dalam Godfrey et al, 2000:99) bermaksud untuk dapat menerapkan akuntansi dana pada bisnis juga, tetapi yang dapat diterima di sektor itu sangat terbatas. Namun, konsep luas dana berkontribusi untuk kerangka teoretis yang mendasari pengenalan laporan arus kas, yang saat ini merupakan bagian integral dari laporan keuangan entitas di banyak entitas.
Fungsi utama jasa akuntan publik dan akuntan manajemen adalah mengungkapkan judgment (pertimbangan profesional) dengan kebebasan penuh, melalui proses observasi dan evaluasi secara obyektif.
Sumber :
http://supraptiakuntansi.blogspot.com/2015/11/perspektif-akuntansi.html?m=1
http://ebpaa.yolasite.com/
Pendapatan adalah peningkatan kepemilikan, biaya adalah penurunan kepemilikan. Vatter (dalam Godfrey et al, 2000:87) menjelaskan bahwa :
“Teori berpasangan ganda didasarkan pada gagasan bahwa biaya dan rekening pendapatan memiliki karakteristik yang sama seperti 'kekayaan bersih'. Yaitu rekening yang cenderung untuk meningkatkan kekayaan bersih yang meningkat sebesar kredit, rekening yang cenderung menurunkan nilai bersih yang ditangani dalam urutan terbalik”
Pendapatan merupakan peningkatan kekayaan pemilik dari operasi bisnis selama periode tertentu. Semua aspek yang mempengaruhi perubahan kekayaan pemilik dalam periode tertentu harus dimasukkan dalam pendapatan.
Vatter (dalam Godfrey et al, 2000:99) memiliki sedikit kepercayaan pada konsep pendapatan. Dia melihat banyak masalah dalam penentuan dan percaya bahwa akuntan telah lebih ditekankan pada pendapatan. Penghasilan tidak dapat memenuhi semua tuntutan permitaan dan tujuan umum penghasilan terbatas dalam kegunaannya. Akun Laba dan Rugi justru berakhir dengan angkabottom-line, Vatter mengusulkan sebuah pernyataan di mana informasi dilaporkan dengan cara pengguna, jika mereka ingin, mereka bisa menghitung angka pendapatan untuk tujuan mereka sendiri. Dia berpendapat bahwa harus fokus pada aliran dana ketimbang pendapatan.
Vatter (dalam Godfrey et al, 2000:99) bermaksud untuk dapat menerapkan akuntansi dana pada bisnis juga, tetapi yang dapat diterima di sektor itu sangat terbatas. Namun, konsep luas dana berkontribusi untuk kerangka teoretis yang mendasari pengenalan laporan arus kas, yang saat ini merupakan bagian integral dari laporan keuangan entitas di banyak entitas.
Fungsi utama jasa akuntan publik dan akuntan manajemen adalah mengungkapkan judgment (pertimbangan profesional) dengan kebebasan penuh, melalui proses observasi dan evaluasi secara obyektif.
Sumber :
http://supraptiakuntansi.blogspot.com/2015/11/perspektif-akuntansi.html?m=1
http://ebpaa.yolasite.com/
AA YKPN : Penyajian Informasi Secara Wajar
Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa lain dan kondisi sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, penghasilan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak dapat menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap seluruh persyaratan dalam SAK.
Prinsip penyajian informasi secara wajar, yaitu :
- Tidak memihak (impartially) dan jujur (honest).
- Bebas dari prasangka (prejudice) dan kepentingan pribadi (self ingterest).
- Sebatas penyajian informasi (just).
- Seimbang (equitable).
- Benar-benar bebas dari kepentingan kelompok (evenhended).
- Seimbang terhadap konflik kepentingan.
Sumber :
AA YKPN : Whistle-Blowing
Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Ada dua jenis whistle blowing, yaitu :
A. Whistle Blowing Internal
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing internal adalah seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris.
B. Whistle Blowing Eksternal
Whistle blowing eksternal yaitu bila seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia/mereka tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Contoh whistle blowing eksternal yaitu seseorang atau beberapa orang karyawan yang melaporkan kepada pihak berwajib atau membocorkan ke masyarakat bahwa perusahaan “A” memanipulasi dibagian produksi dengan mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal untuk mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan.
Setiap karyawan dalam suatu perusahaan atau lembaga memang mempunyai sebuah kewajiban etis untuk menjaga nama baik perusahaan. Selain itu pastinya setiap orang ingin bekerja di lingkungan yang kondusif dan juga menginginkan perusahaannya maju dengan cara sehat.
Sumber : https://zahiraccounting.com/id/blog/apa-itu-whistle-blowing/&hl=en-ID
Sumber : https://zahiraccounting.com/id/blog/apa-itu-whistle-blowing/&hl=en-ID
Kondisi-kondisi yang mendorong perlunya Whistle Blowing :
- The Proper Motivation (tepat motivasi) ⇨ harus dilakukan dengan tujuan moralitas yang tepat, bukan untuk tujuan balas dendam / persaingan.
- The Proper Evidence (bukti yang tepat) ⇨ didasarkan pada bukti-bukti yang kuat tentang adanya pelanggaran etika.
- The Proper Analysis (analisis yang tepat) ⇨ dilakukan setelah analisis dilakukan secara cermat tentang kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika.
- The Proper Channel (saluran yang tepat) ⇨ harus mencari saluran komunikasi internal yang tepat sebelum menginformasikan ke publik.
Syarat Whistle Blowing, yaitu :
- Terdapat kebutuhan (need) ➤ misalnya karena pelanggaran etika / moral tidak kunjung teratasi.
- Kemampuan (capability) ➤ memiliki kemampuan untuk menyelamatkan keadaan.
- Kedekatan (proximity) ➤ pelanggaran etika moral terjadi di lingkungan terdekat dengan tanggungjawabnya.
- Orang terakhir (last resort) ➤ menjadi satu-satunya orang yang tahu dan memiliki kemampuan untuk menjadi whistle blowing.
Sumber : http://ebpaa.yolasite.com/
Jumat, 01 Juni 2018
AA YKPN : Prinsip Etika Dalam Profesi Akuntansi
Menurut IAI ada 8 prinsip etika dalam profesi akuntansi, yaitu :
1. Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap akuntan bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Akuntan professional tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat :
- Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
- Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
- Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi tersebut , maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.
2. Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain. Setiap anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam menjalankan kewajibannya.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya untuk :
- Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja.
- Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.
4. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini :
- Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja.
- Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Kode etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini :
- Akuntan professional menjaga kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja.
- Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
- Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
- Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan.
5. Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan profesional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
- Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengalaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
- Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
6. Tanggungjawab
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
7. Standar Teknis
Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Referensi :
Kamis, 10 Mei 2018
AA YKPN : Aturan Praktis untuk Pengambilan Keputusan Berbasis Etika
Dalam pengambilan suatu keputusan tidak mudah karena orang yang setuju tentang prinsip etis belum tentu setuju dengan penerapan prinsip tersebut dalam suatu kasus nyata. Seseorang setiap saat mengambil keputusan dan memikul tanggungjawabnya. Yang kita butuhkan adalah pengambilan keputusan secara aktif bukan pasif membiarkan keputusan ditetapkan oleh orang lain. Dalam suatu kasus, keputusan perlu diambil secara aktif dengan alasan yang telah dipertimbangkan secara matang.
Aturan praktis untuk pengambilan keputusan yang etis, antara lain :
- Golden Rule ➱ Perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan. Berkumpul dengan orang lain dan memikirkan bahwa anda sebagai objek dari keputusan. Hal tersebut dapat membantu anda untuk berpikir tentang keadilan dalam pengambilan keputusan.
- Disclosure Rule ➱ Jika anda merasa nyaman dengan keputusan / tindakan setelah bertanya pada diri sendiri (keputusan yang akan diambil) dan diketahui oleh siapapun, maka anda harus bertindak / memutuskan keputusan tersebut.
- The Intuition Ethic ➱ Buat keputusan sesuai dengan bisikan hati nurani.
- The Categorical Imperative ➱ Tidak membuat keputusan yang tidak mungkin bisa dijalankan oleh pihak yang terkena keputusan.
- The Professional Ethic ➱ Hanya bisa melakukan / membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan / dijelaskan dihadapan komite dari rekan-rekan seprofesi.
- The Utilitarian Principle ➱ Membuat keputusan yang memberi manfaat bagi sebagian besar orang (do the greatest good for the greatest number). Aturan ini mengasumsikan anda dapat memprioritaskan nilai-nilai dalam urutan peringkat dan memahami konsekuensi dari berbagai kursus tindakan.
- The Virtue Principle ➱ Membuat keputusan untuk mewujudkan kebaikan yang diharapkan.
Sabtu, 05 Mei 2018
AA YKPN : Stakeholders Impact Analysis
Sejak berkembangnya konsep Utilitarianism, suatu pendekatan yang diterima untuk menilai keputusan dan hasil tindakan adalah dengan cara mengevaluasi hasil akhir yang secara tradisional didasarkan pada dampak keputusan terhadap kepentingan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Pandangan tradisional ini sekarang berubah menjadi :
- Diasumsikan bahwa semua pemegang saham ingin memaksimalkan keuntungan jangka pendek menjadi fokus.
- Hak dan tuntutan kelompok-kulompok non-pemegang saham (pekerja, konsumen, supplier, pemerintah) yang mempunyai kepentingan di dalam perusahaan dan statusnya diakui dalam pengambilan keputusan.
Perusahaan modern saat ini sangat akuntabel terhadap pemegang saham dan kelompok non-pemegang saham, yang keduanya menjadi pemangku kepentingan. Perusahaan memaksimalisasi keuntungan dalam jangka waktu lebih dari setahun memerlukan hubungan yang harmonis dengan kelompok pemangku kepentingan dan kepentingannya.
Dampak yang dapat di Kuantifikasi (Quantifiable Impacts) terhadap Stakeholders
- Laba / keuntungan.
- Biaya karena polusi atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh keputusan.
- Denda atas keputusan atau tindakan yang merusak / merugikan lingkungan.
- Bantuan untuk pemberdayaan lingkungan.
Dampak yang tidak dapat di Kuantifikasi (Non-Quantifiable Impacts) terhadap Stakeholders
- Keadilan perlakuan terhadap stakeholders.
- Hak dari stakeholders :
- Hak hidup.
- Hak atas kesehatan dan keselamatan.
- Hak atas keadilan perlakuan.
- Hak atas konsistensi keadilan perlakuan.
- Hak atas perlindungan harga diri dan privasi.
- Hak untuk mengutarakan pendapat.
Referensi :
www.ebpaa.yolasite.com
www.ebpaa.yolasite.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri yang Diunggulkan
AA YKPN : Tanggungjawab Akuntan Pajak
Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik. Tanggung jawab akuntan pajak bukan untuk kepalsuan dalam suatu kewajiban p...
Postingan Populer
-
Banyak profesional akuntansi dan hukum yakin bahwa penyebab utama tuntutan hukum kepada kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahama...
-
Statements on Standards for Tax Services merupakan pertimbangan etika umum yang mendasari standar yang dibuat oleh Tax Executive Committee...
-
Akuntansi disebut juga sebagai bahasa bisnis karena merupakan alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerluk...